Fatwa Jihad Tanpa Negara: Seruan yang Sunyi di Tengah Ketidakberdayaan

HomePoros Opini

Fatwa Jihad Tanpa Negara: Seruan yang Sunyi di Tengah Ketidakberdayaan

Saat ini, fatwa jihad memang terdengar heroik. Tapi apakah umat Islam, dalam keadaan terpecah menjadi lebih dari 50 negara dengan loyalitas pada nasionalisme dan dalam kondisi penjajahan ekonomi, masih punya alat untuk menjalankan jihad seperti yang diperintahkan syariat?

Israel Rudal Anak-anak Gaza yang Sedang Antre Puskesmas
Qatar dan Zionis: Antara Diplomasi Bayangan dan Normalisasi Terselubung
Menakar Ironi di Balik “Board of Peace”: Perdamaian atau Premanisme Global?

Oleh: Cut Putri Cory (Peneliti IMuNe)

POROSNARASI.COM – Saat ribuan anak Palestina dibunuh, rumah sakit dihancurkan, dan masjid-masjid diluluhlantakkan, sebuah fatwa jihad bergema dari Qatar ke Jakarta. Para ulama dunia berseru lantang: “Wahai kaum Muslimin, wajibkanlah jihad melawan Israel!” Majelis Ulama Indonesia pun segera menyambutnya, menyebutnya sebagai seruan yang sejalan dengan keputusan ulama internasional.

Tapi di balik pekikan fatwa itu, ada satu pertanyaan besar yang tersangkut di dada umat Islam dunia, “Siapa yang akan benar-benar mengangkat senjata?” Mengingat, sudah sejak 17 bulan terakhir, agresi Israel di Gaza telah mencapai level genosida yang nyaris tak tertandingi di era ini. Namun ketika dunia Muslim justru sibuk menyelenggarakan konferensi dan menegosiasikan bahasa fatwa, perbatasan Rafah tetap tertutup, jalur logistik diblokade, dan senjata Israel terus mengalir dari mitra dagangnya, bahkan beberapa di antaranya adalah negara-negara Muslim itu sendiri.

Saat ini, fatwa jihad memang terdengar heroik. Tapi apakah umat Islam, dalam keadaan terpecah menjadi lebih dari 50 negara dengan loyalitas pada nasionalisme dan dalam kondisi penjajahan ekonomi, masih punya alat untuk menjalankan jihad seperti yang diperintahkan syariat?

Fatwa jihad melawan Israel yang disampaikan oleh International Union of Muslim Scholars (IUMS), dan didukung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), mencerminkan kepedulian ukhuwah, ini penting. Di tengah kebiadaban Israel di Gaza yang berlangsung sekian lama, suara para ulama seolah menjadi panggilan nurani yang tak bisa dibungkam bahwa Palestina harus dibela!

Namun,  siapa yang akan benar-benar melaksanakan jihad ini? Dalam Islam baik dari aspek historis, empiris, maupun ideologis, jihad bukan aktivitas yang bisa dilakukan oleh individu atau lembaga sosial, apalagi komunitas tertentu. Ia adalah kebijakan resmi negara, dilakukan oleh otoritas tertinggi umat Islam yaitu seorang pemimpin negara Islam. Nabi Muhammad ﷺ dan para khalifah sesudah beliau tak pernah mengerahkan pasukan tanpa landasan kekuasaan politik yang jelas. Artinya, fatwa jihad sejatinya menuntut eksistensi kekuasaan Islam global. Tanpa negara, jihad hanya akan menjadi seruan yang tak berujung.

Saat ini, umat Islam terpecah dalam lebih dari 50 negara dengan kepentingan nasional masing-masing. Sebagian malah masih menjalin hubungan diplomatik dan perdagangan dengan Israel. Lihatlah bagaimana Mesir menutup perbatasan Rafah, Turki tetap menjadi mitra dagang strategis Israel, dan Yordania serta UEA mempertahankan kedutaan besar mereka di Tel Aviv. Maka wajar bila muncul pesimisme, bagaimana jihad bisa dilaksanakan jika bahkan sekadar memutus hubungan diplomatik pun tak berani dilakukan?

Jadi, yang paling dibutuhkan saat ini adalah alat pelaksana jihad yang diserukan oleh para ulama, yaitu kekuasaan politik yang mampu menyatukan kekuatan umat. Dalam hal ini, apa yang dibutuhkan adalah visi strategis untuk membangun kembali institusi politik Islam yang mampu mengkoordinasi dan memobilisasi kekuatan militer umat, seperti dahulu Khilafah memimpin dunia Islam.

Tanpa itu, seruan jihad hanya akan menjadi gema di ruang hampa. Pun di sisi lain, umat Islam sungguh tak kekurangan fatwa, yang kita butuhkan hari ini adalah kekuasaan yang mampu mewujudkannya, menjadikan fatwa itu punya kekuatan politik. Fatwa memiliki bargaining power yang nyata untuk menjadi pertimbangan kebijakan politik penguasa. Dan kekuasaan itu takkan datang dari pertemuan OKI atau meja-meja diplomasi Barat, melainkan dari kebangkitan umat Islam sendiri untuk kembali menapaki jalan Rasulullah ﷺ dengan menegakkan sistem Islam, bukan hanya menyerukan jihad.

Kesadaran Politik yang Kolektif

Fatwa jihad memanggil umat untuk melihat perang Gaza bukan sekadar peristiwa kemanusiaan, tapi ini pun persoalan politis. Ini tentang siapa yang berkuasa, siapa yang menindas, dan bagaimana umat meresponsnya secara kolektif. Tanpa kesadaran semacam ini, umat akan terpecah antara sikap apatis, sekadar empati simbolik, atau bahkan menjadi objek manipulasi kepentingan asing.

Fatwa ulama jangan dipandang sekadar perintah ibadah, tapi bagaimana agar ia pun berdampak pada mobilisasi umat untuk mengambil sikap politik. Umat ini perlu institusi yang mengorganisasi dirinya yang besar, hingga memastikan pemerintahan agar mengambil kebijakan pro‑Palestina. Saat ulama mengeluarkan fatwa, umat ini harus diarahkan untuk mengaktifkan kesadaran politik umat bahwa perang Gaza bukan hanya persoalan kemanusiaan, tapi juga persoalan kekuasaan dan kedaulatan bangsa-bangsa Muslim.

Namun pada akhirnya diskursus tentang jihad yang syar’i versus realpolitik nasionalis memaksa umat mempertanyakan model negara yang dijalankan hari ini. Apakah negara‑negara Muslim sekuler atau nasionalis cukup mampu membela Baitul Maqdis, atau justru kita perlu memikirkan kembali institusi politik Islam yang menurut sebagian ulama “legalitas”-nya lebih kuat untuk memobilisasi jihad.

Alhasil, isu fatwa jihad ini adalah juga arena pergulatan politik, para ulama bertanggungjawab untuk mengajak umat Islam menghidupkan kesadaran politik kolektif, menuntut akuntabilitas pemerintah, membangun solidaritas ukhuwah Islam, dan bahkan membina umat ini tentang model kenegaraan yang ideal untuk melindungi umat sebagaimana yang dicontohkan Nabi Muhammad ﷺ, menegakkan Daulah Islam di Madinah, kemudian dilanjutkan Khilafah itu oleh para Khalifah yang banyak ribuan tahun berikutnya. Wallahu a’lam.[]

Picture Source by Google

__________________

Disclaimer

POROSNARASI.COM adalah wadah untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua penulis bertanggung jawab penuh atas isi dari tulisan yang dibuat dan dipublished di POROSNARASI.COM. Penulis dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum Syara’ dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0