Tragedi di Lahat: Bakti dan Darah Kandung yang Tersapu Tsunami Judol

HomePoros Opini

Tragedi di Lahat: Bakti dan Darah Kandung yang Tersapu Tsunami Judol

Pelaku kriminal, termasuk mereka yang terlibat dalam pusaran judi, sering kali hanya dihukum secara formalitas tanpa menyentuh sisi rehabilitasi mental maupun penebusan yang hakiki. Rantai kejahatan pun terus berulang karena sistem hukum kita tidak memiliki taji untuk menakuti para calon pelaku lainnya.

Generasi Emas Hanyalah Mimpi di Era Kapitalisme
Bunuh Diri Marak: Dampak Racun Sekularisme
Gen Z Lawan Korupsi: Dari Nepal ke Indonesia, Saatnya Bangkit!

Oleh:

Pocut Meurah Ummu Al-Murabith

POROSNARASI.COM – Tragedi yang pecah di Lahat, Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu bukan sekadar berita kriminal biasa yang numpang lewat di lini masa. Ketika seorang pemuda berusia 23 tahun tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, bahkan dengan cara yang sangat di luar nalar kemanusiaan, kita sebenarnya sedang dipaksa bercermin pada sebuah potret buram masyarakat. Fakta bahwa semua kegilaan itu bermula dari jeratan judi online (judol) seharusnya membuat kita berhenti sejenak dan berpikir tentang apa yang salah dengan tatanan hidup kita sehingga hubungan antara anak dan ibu bisa luluh lantak hanya demi angka-angka semu di layar ponsel?

Kasus di Lahat hanyalah puncak gunung es dari rentetan horor yang dilatarbelakangi oleh kecanduan judi online. Kita melihat fenomena ini bukan lagi sebagai masalah individu, melainkan penyakit sistemik. Jika kita mau menelusuri lebih dalam, akar dari segala kekacauan ini adalah pemahaman sekularisme yang sudah telanjur mendarah daging. Dalam dunia yang memisahkan agama dari urusan kehidupan, manusia pelan-pelan kehilangan kompas moralnya.  Orientasi hidup bergeser menjadi pengejaran kepuasan materi sebesar-besarnya. Ketika kebahagiaan diukur dari seberapa tebal dompet atau seberapa cepat seseorang bisa kaya, maka nilai-nilai spiritual seperti bakti kepada orang tua menjadi barang mewah yang mudah dikorbankan.

Di sinilah letak bahayanya. Dalam perspektif sekuler, perilaku manusia disetir oleh standar manfaat. Jika sesuatu dianggap menghasilkan uang atau kesenangan, ia akan dikejar. Judi online menawarkan janji palsu tentang kekayaan instan yang sangat menggoda bagi mereka yang sudah kehilangan pegangan hidup. Bagi pemuda di Lahat tersebut, kecanduan telah mematikan akal sehatnya. Ibu kandungnya bukan lagi sosok yang harus dimuliakan, melainkan dipandang sebagai penghalang atau sekadar sumber dana untuk memuaskan syahwat judinya. Inilah wajah asli sebuah peradaban yang menomorduakan Tuhan, manusia menjadi hamba bagi materi dan egonya sendiri.

Kondisi ini diperparah oleh penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang kian hari kian mencekik. Kesenjangan sosial yang lebar membuat kebutuhan dasar rakyat semakin sulit dijangkau. Beban hidup yang menghimpit menciptakan rasa frustrasi massal, yang akhirnya mendorong banyak orang melakukan tindakan nekat demi uang. Dalam keputusasaan ekonomi, judi online seolah-olah tampil sebagai “malaikat penolong” yang menawarkan jalan keluar praktis, padahal ia adalah jurang maut yang siap menelan siapa saja.

Sayangnya, negara yang berpijak pada sistem kapitalistik selalu gagal hadir sebagai pelindung atau perisai (junnah) bagi rakyatnya. Kita melihat regulasi terhadap judi online cenderung bersifat reaktif dan setengah hati. Pemblokiran situs dilakukan hari ini, esok muncul ribuan situs baru dengan nama yang berbeda. Mengapa negara tampak tak berdaya? Karena dalam logika kapitalisme, perputaran uang (tak peduli seberapa kotor sumbernya) sering kali dianggap memberi andil dalam roda ekonomi. Selama judi dianggap memiliki nilai ekonomi, tindakan tegas akan selalu terbentur oleh kepentingan-kepentingan pragmatis. Akibatnya, regulasi yang ada hanya menyentuh permukaan tanpa pernah benar-benar mencabut akar masalahnya.

Belum lagi jika kita bicara soal sistem sanksi. Hukum yang ada saat ini sering kali tak memberikan efek jera yang nyata. Pelaku kriminal, termasuk mereka yang terlibat dalam pusaran judi, sering kali hanya dihukum secara formalitas tanpa menyentuh sisi rehabilitasi mental maupun penebusan yang hakiki. Rantai kejahatan pun terus berulang karena sistem hukum kita tidak memiliki taji untuk menakuti para calon pelaku lainnya.

Pelaku kriminal, termasuk mereka yang terlibat dalam pusaran judi, sering kali hanya dihukum secara formalitas tanpa menyentuh sisi rehabilitasi mental maupun penebusan yang hakiki. Rantai kejahatan pun terus berulang karena sistem hukum kita tidak memiliki taji untuk menakuti para calon pelaku lainnya.

Jika kita ingin memutus lingkaran setan ini, kita harus berani menoleh pada solusi yang lebih fundamental. Dalam pandangan Islam, kehidupan tak dibangun di atas pasir hisap sekularisme, melainkan di atas fondasi akidah yang kokoh. Di sini, standar berperilaku bukan lagi manfaat materi atau kesenangan sesaat, melainkan halal dan haram. Keimanan menjadi benteng pertama bagi setiap individu. Seorang anak yang memiliki pemahaman akidah yang lurus tak akan pernah terpikir untuk berjudi, apalagi menyakiti ibunya, karena ia tahu bahwa setiap perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.

Secara sistemik, Islam juga menawarkan keadilan ekonomi yang nyata. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan kebutuhan dasar setiap warga negara terpenuhi, orang per orang. Melalui pengelolaan sumber daya alam yang benar (sebagai milik umum yang dikelola negara untuk rakyat) kesenjangan sosial yang ekstrem bisa dihapuskan. Ketika rakyat tak lagi merasa tercekik oleh kebutuhan pokok, dorongan untuk mencari uang melalui jalan haram seperti judi online akan berkurang dengan sendirinya.

Dalam sistem ini, negara hadir sebagai pengurus (raa’in) yang bertanggung jawab penuh atas moralitas dan keselamatan rakyatnya. Judi online tak akan dibiarkan tumbuh subur dengan dalih apa pun. Ia akan diharamkan secara mutlak dan diberantas secara tuntas, bukan sekadar diblokir secara parsial. Teknologi diarahkan untuk kemaslahatan, bukan untuk merusak tatanan sosial.

Terakhir, penegakan hukum atau sistem sanksi (uqubat) dalam Islam memiliki fungsi ganda yang sangat efektif: sebagai pencegah (zawajir) agar orang lain takut melakukan kejahatan serupa, dan sebagai penebus dosa (jawabir) bagi si pelaku di akhirat kelak. Untuk kasus pembunuhan yang keji, hukuman yang tegas akan memberikan rasa keadilan yang tuntas bagi keluarga korban dan masyarakat luas.

Tragedi di Lahat seharusnya menjadi titik balik bagi kita untuk menyadari bahwa perbaikan individu saja tak cukup. Kita butuh sistem yang mendukung terciptanya manusia-manusia bertakwa dan lingkungan yang bersih dari kemaksiatan. Tanpa perubahan paradigma dari sekularisme-kapitalisme menuju sistem yang berasaskan aturan Sang Pencipta, kita hanya akan terus menunggu waktu sampai berita memilukan serupa kembali menghiasi layar ponsel kita. Sudah saatnya kita kembali pada aturan yang tidak hanya menyelamatkan dunia kita, tapi juga menjaga kehormatan dan nyawa manusia sebagai makhluk yang paling mulia dalam Khilafah Islamiyah.[]

Disclaimer: POROSNARASI.COM adalah wadah untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua penulis bertanggung jawab penuh atas isi dari tulisan yang dibuat dan dipublished di POROSNARASI.COM. Penulis dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum Syara’ dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: