Solusi Bencana Ekologis

HomePoros Opini

Solusi Bencana Ekologis

Ini semua akibat dari kesalahan sistem politik pemerintahan yang dianut negeri ini. Dalam sistem politik Islam, penguasa adalah pengurus urusan umat. Mereka wajib mengurusnya dengan hukum Islam. Sayangnya penguasa hari ini melepaskan tanggungjawab itu sehingga ada kecenderungan eksploitasi dalam tata kelola kota.

Rencana Bekasi Pamit dari Jawa Barat, Efektifkah untuk Kesejahteraan?
Kemerdekaan dan Paradoks Kesejahteraan Masyarakat Bekasi
Bekasi Kota Satelit Yang Problematik

Oleh: Nurika (Aktivis Dakwah Masyarakat)

POROSNARASI.COM, POROS OPINI – Banjir lumpuhkan wilayah kota Bekasi (4/3). Ada 8 wilayah kecamatan di kota Bekasi yang terdampak. Terparah di Perumahan Pondok Gede Permai dengan ketinggian air hingga 8 meter. Sedang di Kabupaten Bekasi, ada 6 wilayah terdampak, yaitu kecamatan Cibarusah, Serang Baru, Setu, Cikarang Utara, Cibitung dan Tambun Utara. Ketinggian air mencapai 150 sentimeter bahkan lebih (Tribunnews.com, 4/3/2025).

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat menyatakan bahwa penyebab terjadinya banjir adalah melimpahnya air dari tanggul yang telah dibangun Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BWSCC). Hal ini dikarenakan hujan deras yang mengguyur wilayah Kota Bekasi. Selain itu, luapan air dari Kali Cikeas dan Kali Bekasi juga memperburuk kondisi.

Jika kita lihat dari kondisi ekologi dan tata kelola kota yang ada di wilayah Bekasi dan sekitarnya, maka bisa disimpulkan bahwa banjir tidak terjadi secara alamiah tapi lebih karena kerusakan lingkungan akibat salah dalam sistem tata kelola kota.

Pembangunan yang tidak merata dalam sistem kapitalisme mengakibatkan adanya arus urbanisasi yang tinggi sehingga mengakibatkan adanya alih fungsi lahan hijau menjadi lahan beton seperti perumahan, jalan, gedung dll. Hal ini mengakibatkan minimnya daerah resapan air.

Ditambah buruknya pembangunan sistem drainase yang terintegrasi. Begitupun adanya penyempitan dan pendangkalan sungai, deforestasi, eksploitasi air tanah dan adanya perubahan iklim dan cuaca ekstrem memperburuk kondisi banjir.

Ini semua akibat dari kesalahan sistem politik pemerintahan yang dianut negeri ini. Dalam sistem politik Islam, penguasa adalah pengurus urusan umat. Mereka wajib mengurusnya dengan hukum Islam. Sayangnya penguasa hari ini melepaskan tanggungjawab itu sehingga ada kecenderungan eksploitasi dalam tata kelola kota.

Penguasa membiarkan para pemilik modal dengan berbagai regulasi yang ada untuk mengeksploitasi wilayah hulu (membangun perumahan/vila/tempat wisata). Begitu pun di wilayah hilir. Banyak kawasan resapan yang hilang akibat pembangunan yang beresiko.

Penguasa juga tidak memperhatikan dengan baik bagaimana kondisi sungai dan juga tidak membangun sistem drainase yang aman. Padahal kondisi seperti ini haram di dalam Islam. Penguasa wajib merancang tata kelola kota yang berkelanjutan. Dalam kitab Nidzamul Iqtishadi fil Islam, Syaikh Taqiyuddin aN Nabhani menjelaskan pengelolaan sumber daya alam dan infrastruktur harus dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat. Tanah, air, dan sumber daya alam adalah amanah yang tidak boleh dikelola secara serakah oleh swasta sehingga merusak keseimbangan ekosistem.

Makanya akan ada regulasi yang ketat untuk menjaga ekosistem baik di wilayah hulu maupun hilir. Negara juga akan memastikan pembangunan yang merata sehingga akan meminimalisir arus urbanisasi.

Begitu pun dengan pengelolaan sungai, sistem drainase yang terintegrasi dan kebutuhan tanggul/waduk. Negara wajib memperhatikan dan membangunnya dengan kualifikasi terbaik dengan dukungan sistem keuangan dari Baitul Mal.

Alhasil bencana banjir akan bisa diatasi jika pembangunan selaras dengan prinsip kepemimpinan Islam yang bertanggung jawab. Karena negara bertanggung jawab dalam mengatur pembangunan yang berorientasi pada kemaslahatan rakyat, bukan hanya keuntungan materi, serta pengelolaan sumber daya yang adil dan berkelanjutan. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Ilustration/Picture by Microsoft Bing

__________________

Disclaimer

POROSNARASI.COM adalah wadah untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua penulis bertanggung jawab penuh atas isi dari tulisan yang dibuat dan dipublished di POROSNARASI.COM. Penulis dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum Syara’ dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: