Meski pemerintah pun telah berupaya memberantas judol di tengah masyarakat dengan membentuk satgas pemberantasan judol, pemblokiran akun judol, penyuluhan, dan lain sebagainya, namun faktanya judol terus tumbuh subur di tengah masyarakat. Artinya, solusi yang ada saat ini masih sebatas teknis, belum menyentuh akar masalahnya.
Oleh : Annisa Rofiqo, S.Pd
POROSNARASI.COM — Judi Online atau sering disingkat dengan istilah “Judol” menjadi topik yang ramai diperbincangkan. Judi sendiri merupakan kebiasaan orang-orang ‘jahiliah’ terdahulu, sehingga masyarakat tidak aneh lagi mendengar istilah ini. Namun, modernisasi yang ada saat ini menjadikan aktivitas haram ini menjadi sesuatu yang mudah dan menyenangkan karena bisa dilakukan secara ‘online’. Singkatnya, orang bisa mendapatkan keuntungan dengan mudah hanya dengan tap layar handphone dan hal itu sangat menggiurkan terutama di era gempuran ekonomi saat ini.
Namun, demikianlah tabiat maksiat, akan mendatangkan malapetaka baik di dunia maupun akhirat. Merebaknya judol di masyarakat Indonesia juga berbanding lurus dengan kabar-kabar buruk yang tak kian usai. Perceraian, bunuh diri, pencurian, gangguan jiwa, putus kerja, dan banyak permasalahan lainnya yang bermuara dari judol. Dan ternyata bukan hanya kalangan dewasa, melainkan pelajar pun telah terdampak dengan judol ini yang berafiliasi dengan situs game online.
Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyampaikan, terdapat 1.5 juta pelajar menjadi pemain judi online dan 50.000 diantaranya adalah anak di bawah 10 tahun. Temuan ini dari data transaksi judi online sejak 2017 hingga akhir 2024 kemarin. (Kompas.com)
Fakta lain yang tak kalah mirisnya adalah penawaran judi online ini pun dilakukan masif oleh warga negara Indonesia yang ‘tertipu’ bekerja di luar negeri, salah satunya Kamboja. Mereka diiming-iming pekerjaan yang mudah dengan gaji yang fantastis, hal yang seolah menjadi angin segar di tengah kondisi perekonomian Indonesia yang saat ini serba sulit. Namun nyatanya sesampainya di Kamboja, mereka dikontrak oleh bisnis judi online untuk menjadi operator yang menarik pejudi Indonesia bermain judi online dengan target puluhan bahkan ratusan orang per hari. Jika tak sampai target, nyawa pun melayang, seperti kisah salah seorang pemuda Bekasi, Ihwan Sahab, yang dinyatakan meninggal pada 14 April lalu, karena disiksa oleh 14 orang rekan kerjanya karena tidak mencapai target (Kompas.com). Na’uudzubillah tsumma na’uudzubillah.
Judi Online, Mengakar dan Tumbuh
Judi online kian marak tak hanya di Indonesia, melainkan hampir di negara-negara Asia semenjak munculnya wabah Covid pada 2019. Disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional, Polri Irjen Polisi Krishna Murti (21/06/24), bahwa disebabkan banyak orang meninggal dunia, para Bandar judi online melebarkan sayapnya ke berbagai negara, sehingga menjadi limited movement, yang tadinya perjudian hanya terbatas di wilayah Mekong (antara Laos dan Myanmar.(Kabar24.bisnis.com)
Pandemi Covid-19, selain banyak korban meninggal terpapar virus, banyak pula para pekerja yang dirumahkan, usaha banyak yang gulung tikar, juga para pelajar belajar secara daring. Lalu masuklah judi online yang hadir bak primadona yang mencuri banyak hati pria untuk tertarik padanya. Judol menjadi solusi instan dari permasalahan ekonomi yang menghimpit ketika itu. Namun, tak selesai sampai di sana, Covid-19 usai pun, ekonomi sedikit lebih stabil, judol tetap eksis bahkan kian marak di tengah masyarakat.
Ternyata tak hanya semata karena ekonomi sulit, terutama generasi saat ini dengan berbagai kemudahan menjangkau infomasi juga belanja secara online menjadikan masyarakat kita sebagai warga hedonistik yang konsumtif. Generasi FOMO (Fear of missing out), sehingga semua yang viral harus dimiliki, padahal bukan merupakan kebutuhan, hanya sebatas tren musiman. Lagi-lagi judol diilusikan menjadi solusi mendapat untung banyak dengan cara cepat.
Begitupun dengan lingkungan, memiliki pengaruh cukup kuat untuk menarik orang bermain judi online. Ajakan teman, iklan yang berseliweran, rayuan, bahkan hingga tekanan bisa menjadi pemicu orang terjerumus dalam judol. Awalnya mungkin hanya mencoba, namun judol ini punya target memainkan psikologis pemainnya, sehingga tertantang untuk bermain lagi terus-menerus hingga menjadi kecanduan. Dalam kondisi ini, orang tidak akan ingat lagi mengenai halal-haram, hawa nafsunya akan lebih mendominasi.
Permasalahan inilah hasil dari sistem yang ada saat ini tidak menyatukan peran agama dalam kehidupan termasuk pemerintaha. Kapitalisme beserta turunannya sekulerisme dan liberalisme menjadikan masyarakat tak memiliki batasan, tanpa berpikir halal haram, selama mendapatkan keuntungan yang instan, tetap dilakukan. Yang kaya seperti pemilik akun judol semakin kaya, memakan harta haram tanpa memikirkan kesulitan orang yang berjudi. Begitupun yang sulit, semakin sulit mencari uang untuk membayar judol yang sudah terlanjur kecanduan.
Demikianlah, meski pemerintah pun telah berupaya memberantas judol di tengah masyarakat dengan membentuk satgas pemberantasan judol, pemblokiran akun judol, penyuluhan, dan lain sebagainya, namun faktanya judol terus tumbuh subur di tengah masyarakat. Artinya, solusi yang ada saat ini masih sebatas teknis, belum menyentuh akar masalahnya.
Islam Punya Solusi
Telah jelas dalam Islam disebutkan mengenai haramnya perjudian, bahkan disebutkan oleh Allah sebagai kebiasaan dari setan, sebagaimana firman Allah SWT:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).
Hal paling utama sebagai individu muslim untuk mencegah dari perbuatan haram ini adalah dengan meningkatkan ketaqwaan. Sekeras apa pun lingkungan di luar, jika keimanan dalam diri kuat, insyaAllah masih bisa membentengi, minimal diri sendiri. Memahami Islam secara kafah, menyadari bahwa setiap aturan yang Allah turunkan baik perintah maupun larangan adalah benar dan untuk kebaikan manusia.
Selain itu, masyarakat seharusnya mampu menjadi lingkungan yang bisa menjaga individu di dalamnya, sehingga dibutuhkan adanya amar ma’ruf nahi munkar (mengajak pada kebaikan dan melarang dari kemunkaran). Masyarakat menjadi social control baik terhadap individu di dalamnya maupun terhadap pemerintah, sesuai dengan standar nilai yang Islam gariskan.
Peran terpenting adalah peran negara. Negara memiliki power yang mampu untuk membuat kebijakan nasional, mengarahkan kepada kesholihan nasional. Tak hanya memberantas, bahkan mencegah dari hal-hal haram, membangun suasana negara yang berkesadaran bahwa kehidupan saat ini akan dimintai pertanggungjawaban. Demikian itu hanya bisa terwujud dengan sistem Islam. Negara akan mampu menjaga warganya untuk tidak berbuat maksiat. Wallahu a’lam bishshawwab.[]
Illustration by Google
__________________
Disclaimer
POROSNARASI.COM adalah wadah untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua penulis bertanggung jawab penuh atas isi dari tulisan yang dibuat dan dipublished di POROSNARASI.COM. Penulis dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum Syara’ dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

COMMENTS