Di balik semua ini, terdapat sebuah persoalan konseptual yang lebih besar, yaitu bagaimana negara memaknai kekuasaan terhadap harta warga negaranya. Dalam sistem kapitalisme modern, pemungutan pajak adalah hal biasa, bahkan dianggap lazim. Tapi normalitas tidak serta-merta melahirkan legitimasi moral. Kebiasaan bukanlah kebenaran. Apalagi jika ia dilakukan tanpa batas etik dan prinsip keadilan sosial yang sejati.
Oleh: Ummu Farhan (Ibu Generasi)
POROSNARASI.COM – Jika negara bisa menyelinap ke dalam kantong rakyat tanpa rasa malu, maka ia telah menemukan bentuk tertingginya dalam hal kezaliman melalui. Sekarang kita paham, bagaimana kapitalisme seolah mengatakan, “Kekuasaan tak perlu meminta izin.” Ia hanya cukup menunjuk, dan semuanya berubah, sistem, hak, bahkan batas antara yang publik dan yang privat. Senin, 14 Juli 2025, negara menunjuk Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan Lazada sebagai pemungut pajak (CNN Indonesia). Dan dengan satu surat keputusan, perusahaan-perusahaan teknologi (yang dulu menjanjikan revolusi pasar rakyat) justru berubah menjadi tangan kekuasaan yang dingin, efisien, dan tak terbantah.
Apa yang dulu disebut sebagai “platform digital” kini menjelma menjadi alat fiskal. Dan para pedagang kecil yang selama ini bekerja tanpa jaminan sosial, tanpa subsidi, tanpa perlindungan, dipanggil sebagai “wajib pajak,” dengan kewajiban yang berjalan otomatis, tanpa musyawarah, tanpa jeda.
Kita hidup di era di mana negara bisa mengubah arsitektur ekonomi rakyat dengan satu klik kebijakan. Entah kemana demonstrasi. Tak bersuara sidang terbuka. Entah apa itu artinya diskusi publik yang memadai. Hanya keputusan dari pusat kekuasaan yang kemudian mengalir ke dashboard aplikasi, lalu menjadi potongan dari setiap rupiah yang dikumpulkan rakyat kecil. Dalam situasi semacam ini, pertanyaannya bukan lagi soal besar atau kecilnya tarif (yang katanya 0,5 persen dari omzet), melainkan lebih dalam dari itu, yaitu hak siapa yang sedang dilanggar? Dan siapa yang akan melawannya?
Di balik semua ini, terdapat sebuah persoalan konseptual yang lebih besar, yaitu bagaimana negara memaknai kekuasaan terhadap harta warga negaranya. Dalam sistem kapitalisme modern, pemungutan pajak adalah hal biasa, bahkan dianggap lazim. Tapi normalitas tidak serta-merta melahirkan legitimasi moral. Kebiasaan bukanlah kebenaran. Apalagi jika ia dilakukan tanpa batas etik dan prinsip keadilan sosial yang sejati.
Perspektif Islam
Dalam Islam, pemungutan harta rakyat oleh negara hanya sah dalam syariat jika dilakukan berdasarkan sebab yang dibenarkan, mekanisme yang transparan, dan untuk maslahat yang riil, bukan untuk menopang lubang-lubang kebijakan yang bocor. Dalam Islam, negara ak memiliki hak absolut atas kekayaan warganya. Negara hanyalah wakil, penjaga, dan pengurus, bukan pemilik. Karena itulah, segala bentuk pungutan harus didasarkan pada keadilan substantif, bukan pada kebutuhan anggaran atau hitungan defisit fiskal.
Maka dalam kacamata politik ekonomi Islam, keputusan untuk menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak bukan hanya salah kaprah secara teknokratis, tapi juga menyalahi prinsip dasar dalam pengelolaan kekuasaan atas harta. Negara yang defisit bukan berarti negara boleh mengambil sesuka hati. Kekurangan bukan pembenaran untuk pemaksaan. Apalagi jika yang menjadi korban adalah rakyat yang selama ini tidak pernah menikmati keistimewaan perlindungan ekonomi.
Masalahnya bukan semata-mata soal besaran pajak, tapi pada cara dan arah kebijakannya. Bagaimana mungkin negara dengan mudahnya memungut 0,5 persen dari omzet rakyat kecil tanpa melihat margin keuntungan, tanpa mempertimbangkan biaya operasional, tanpa tahu apakah pedagang tersebut baru saja bangkrut atau tengah bertahan di ujung napas? Lebih mencengangkan lagi, pemungutan ini bersifat otomatis, diproses secara digital oleh algoritma platform, tak memerlukan persetujuan atau tanda tangan.
Inilah Kekuasaan yang Dingin, Terkomputasi, Tanpa Wajah
Negara tidak lagi hadir dalam bentuk aparat atau pejabat. Ia hadir sebagai sistem otomatis dalam antarmuka pengguna, sebagai pemotongan angka dalam laporan transaksi. Bahkan pemaksaannya tak lagi membutuhkan suara keras, cukup notifikasi dan pembaruan sistem. Inilah bentuk kekuasaan yang tak memerlukan legitimasi, karena ia merasa telah memilikinya.
Ironisnya, negara stak memberi imbal balik apa-apa. Tak ada perlindungan terhadap penjual dari kebijakan platform yang berubah semena-mena. Tak ada pelatihan, tak ada subsidi logistik. Yang ada hanyalah negara yang datang ketika rakyat menghasilkan uang, dan pergi ketika rakyat bangkrut. Bukankah ini bentuk paling kasar dari hubungan sepihak?
Dan jika negara terus memaksa haknya atas pajak, tanpa memberi kewajibannya sebagai pelayan rakyat, maka pajak itu bukan lagi kontribusi, melainkan perampasan. Perampasan yang dibungkus legalitas, dikemas dengan regulasi, dan dijalankan oleh tangan mesin.
Jika negara bisa dengan mudah masuk ke dalam omzet pedagang online, lalu apa batas berikutnya? Apakah algoritma pencatatan keuangan akan diserahkan sepenuhnya ke platform? Apakah laporan pajak akan diisi otomatis? Dan apakah, suatu hari nanti, rakyat tidak lagi memiliki ruang untuk berkata tidak?
Kita sedang menyaksikan satu babak baru dalam relasi negara dan warga. Babak di mana keadilan tak lagi dibicarakan, tapi diproses. Babak di mana negara lebih percaya pada data daripada penderitaan. Dan jika kita tak mempertanyakan arah kekuasaan ini, maka yang hilang bukan hanya hak rakyat, tapi juga ruh dari keadilan itu sendiri.
Sistem tanpa nilai Islam akan selalu berujung pada penindasan. Maka jika kita tidak memikirkan kembali bagaimana negara memperlakukan harta rakyat melalui penerapan sistem Islam kaffah, maka kita sedang membiarkan negara tumbuh menjadi entitas yang lebih zalim dari waktu ke waktunya. Dan pada titik itu, Shopee hanyalah permulaan. Hancurkan kapitalisme yang kebijakan sistem ini sangat jauh dari kemanusiawian, justru mengancam peradaban manusia, lalu tegakkan sistem Islam dalam Khilafah untuk mengubah semua kemalangan dan ketertindasan dengan sejahtera untuk semuanya.[]
Illustration by Google
__________________

COMMENTS