Bekasi Lumpuh akibat Bencana Ekologis: Butuh Solusi Sistemis

HomePoros Opini

Bekasi Lumpuh akibat Bencana Ekologis: Butuh Solusi Sistemis

Kondisi seperti ini haram dalam Islam. Penguasa wajib merancang tata kelola kota yang berkelanjutan. Dalam kitab Nidzam al-Iqtishadi fi al-Islam, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam dan infrastruktur harus berada di bawah kendali negara demi kepentingan rakyat. Tanah, air, dan sumber daya alam adalah amanah yang tidak boleh dikelola secara serakah oleh pihak swasta karena dapat merusak keseimbangan ekosistem.

Membuktikan Kebebasan Bicara dalam Demokrasi, Valid?
Solusi Bencana Ekologis
Menyadari Akar Sistemik di Balik Banjir Aceh yang Berulang

 

Oleh: Ummu Zhafira (Ibu Pembelajar Ideologis)

POROSNARASI.COM, POROS OPINI – Bekasi merupakan wilayah yang strategis, salah satunya karena langganan bencana banjir. Sebagaimana yang terjadi belum lama ini, banjir melumpuhkan wilayah Kota Bekasi (4/3/2025). Setidaknya ada delapan kecamatan di Kota Bekasi yang terdampak. Daerah terparah berada di Perumahan Pondok Gede Permai I, Jatiasih, dengan ketinggian air hingga delapan meter (Tribunnews, 4/3/2025).

Sementara itu, di Kabupaten Bekasi, enam wilayah juga tidak luput dari sapuan banjir. Keenam wilayah malang tersebut ialah Kecamatan Cibarusah, Serang Baru, Setu, Cikarang Utara, Cibitung, dan Tambun Utara. Berdasarkan laporan dari pihak terkait, ketinggian air mencapai 150 sentimeter atau lebih (Jabarprov.go.id, 5/3/2025).

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan bahwa wilayahnya lumpuh akibat intensitas hujan yang tinggi. Wilayah yang terdampak parah berada di sepanjang Sungai Bekasi, terutama di pertemuan antara Kali Cileungsi dan Kali Cikeas. Adapun penyebab lainnya adalah melimpahnya air dari tanggul yang telah dibangun Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BWSCC) (Detik.com, 4/3/2025).

Ancaman Banjir Menghantui Bekasi

Terkait hal ini, Yayat Supriatna, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, mengungkapkan bahwa Bekasi akan senantiasa dihantui ancaman banjir jika tidak ada upaya untuk memperbaiki kondisi aliran sungai di daerah tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa bencana ini erat kaitannya dengan perubahan tata ruang di Bekasi. Dahulu, area persawahan kini telah beralih fungsi menjadi perumahan (Kompas.com, 4/3/2025).

Senada dengan Yayat, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, M. Iqbal Damanik, juga mengatakan bahwa alih fungsi lahan menjadi penyebab utama banjir yang melumpuhkan tidak hanya Bekasi, tetapi juga Jabodetabek. Menurutnya, hulu DAS Kali Bekasi banyak beralih fungsi menjadi permukiman dan kawasan terbangun. Deforestasi kawasan hijau di DAS Kali Bekasi sejak 1990 hingga 2022 mencapai 23.600 hektare. Padahal, menurut aturan, 30% wilayah DAS seharusnya berupa tutupan hutan (Bisnis.com, 5/3/2025).

Berdasarkan kondisi ekologi dan tata kelola kota di Bekasi dan sekitarnya, kita tidak bisa menutup mata bahwa banjir tidak terjadi begitu saja. Banjir bukan hanya akibat tingginya curah hujan, tetapi juga karena kerusakan lingkungan akibat kesalahan dalam sistem tata kelola kota.

Bencana Ekologis

Pembangunan yang tidak merata dalam sistem kapitalisme sejak awal mengakibatkan arus urbanisasi yang tinggi. Akibatnya, terjadi alih fungsi lahan hijau atau persawahan menjadi lahan beton, seperti perumahan, jalan, gedung, pabrik, dan area perkantoran. Hal ini menyebabkan minimnya daerah resapan air.

Keadaan ini diperparah oleh buruknya pembangunan sistem drainase yang terintegrasi, penyempitan dan pendangkalan sungai, deforestasi, eksploitasi air tanah, serta perubahan iklim dan cuaca ekstrem. Jika daerah resapan menurun, sistem drainase buruk, dan DAS tidak terpelihara, maka sudah sewajarnya air akan menyapu permukiman warga.

Banjir ini merupakan bencana ekologis yang disebabkan oleh kesalahan sistem politik pemerintahan. Dalam sistem politik Islam, penguasa bertanggung jawab atas kesejahteraan umat dan wajib mengelola urusan mereka dengan hukum Islam. Sayangnya, penguasa saat ini melepaskan tanggung jawab tersebut, sehingga eksploitasi dalam tata kelola kota tidak dapat dihindari.

Penguasa membiarkan para pemilik modal atau pihak swasta mengeksploitasi wilayah hulu dengan membangun perumahan, vila, dan tempat wisata. Begitu pula di wilayah hilir, banyak kawasan resapan yang hilang akibat pembangunan berisiko. Para pemilik modal lebih mementingkan keuntungan perusahaan dibandingkan kelestarian alam dan keselamatan masyarakat.

Di sisi lain, penguasa juga abai dalam menjaga kondisi daerah aliran sungai. Pemeliharaan sungai yang seharusnya dilakukan secara berkala justru terabaikan, sehingga terjadi pendangkalan. Sistem drainase yang terintegrasi pun masih menjadi impian karena pemeliharaannya membutuhkan dana besar. Sayangnya, penguasa kapitalis sekuler terbiasa menghitung untung rugi dalam setiap kebijakan.

Allah SWT berfirman dalam Surah Ar-Rum ayat 41:

Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).

Butuh Solusi Sistemis

Kondisi seperti ini haram dalam Islam. Penguasa wajib merancang tata kelola kota yang berkelanjutan. Dalam kitab Nidzam al-Iqtishadi fi al-Islam, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam dan infrastruktur harus berada di bawah kendali negara demi kepentingan rakyat. Tanah, air, dan sumber daya alam adalah amanah yang tidak boleh dikelola secara serakah oleh pihak swasta karena dapat merusak keseimbangan ekosistem.

Sejak awal, penguasa seharusnya merencanakan pembangunan yang berkelanjutan, merata, dan adil untuk meminimalkan arus urbanisasi. Jika urbanisasi tetap terjadi, penguasa harus memastikan bahwa pembangunan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan regulasi ketat untuk menjaga ekosistem, baik di wilayah hulu maupun hilir sungai.

Begitu pula dengan pengelolaan sungai, sistem drainase yang terintegrasi, serta kebutuhan akan tanggul dan waduk. Penguasa wajib membangun dan memeliharanya dengan standar terbaik, didukung oleh sistem keuangan dari baitul mal, sehingga keterbatasan anggaran tidak menjadi alasan.

Penguasa dalam sistem Islam memiliki paradigma mengurus urusan umat, bukan sekadar jual beli yang menitikberatkan pada untung dan rugi sebagaimana yang dilakukan oleh penguasa sekuler kapitalis.

Maka, bencana ekologis seperti banjir ini hanya dapat diatasi dengan solusi sistemis. Solusi ini meniscayakan pembangunan yang selaras dengan prinsip kepemimpinan Islam. Sejak awal, negara bertanggung jawab mengatur pembangunan yang berorientasi pada kemaslahatan rakyat, bukan hanya keuntungan materi semata. Pengelolaan sumber daya yang adil dan berkelanjutan harus menjadi prioritas utama.[]

Picture Source: BBC

______________

Disclaimer

POROSNARASI.COM adalah wadah untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua penulis bertanggung jawab penuh atas isi dari tulisan yang dibuat dan dipublished di POROSNARASI.COM. Penulis dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum Syara’ dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: