PHK Massal, Kapitalisme Terbukti Gagal

HomePoros Opini

PHK Massal, Kapitalisme Terbukti Gagal

Alhasil ketika suatu perusahaan produksinya dihentikan, maka buruh pun dengan mudahnya ikut dihentikan. Hal ini dikarenakan perusahaan memiliki kebebasan penuh untuk mengelola tenaga kerja, begitu juga dalam hal menetapkan kebijakan perekrutan, dan menentukan PHK berdasarkan kebutuhan bisnis dan keuntungan. Dalam mindset-nya, perusahaan tentunya akan berorientasi pada efisiensi dan keuntungan sehingga PHK pekerja akan sangat mudah dilakukan pada saat kondisi ekonomi lesu, permintaan produksi menurun, atau menggantikan tenaga kerja manusia dengan teknologi mesin.

Kemerdekaan Hakiki Mungkinkah Terjadi?
Gen Z Kesulitan Mendapatkan Pekerjaan, Di Mana Peran Negara?
Cita-Cita Kemerdekaan dan Harapan untuk Indonesia

Oleh: Ummu Lubna (Aktivis Dakwah Masyarakat)

POROSNARASI.COM, POROS OPINI – Fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali terjadi pada awal tahun 2025. Berbagai perusahaan seperti perusahaan tekstil dan perusahaan elektronik memutuskan untuk menutup perusahaannya dan memutuskan hubungan kerja dengan karyawannya atau menjual menjual perusahaannya ke pihak lain. Kondisi ini tentu memberikan dampak buruk bagi para pekerja Indonesia. Para pekerja yang mengalami PHK ini pasti akan kesulitan untuk mendapatkan penghasilan. Otomatis jumlah orang yang menganggur akibat PHK terus meningkat.

Melansir dari cnnindonesia.com yang menyatakan bahwa Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di dua bulan awal tahun ini (Januari-Februari) sudah mencapai 40 ribu orang. Mereka memprediksi angka PHK akan terus bertambah melihat kondisi ekonomi dan politik Indonesia hari ini. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan jumlah PHK tersebut tercatat paling banyak di daerah Jawa Barat dan DKI Jakarta. (20/03/2025)

PHK massal menjadi indikasi bahwa perekonomian Indonesia saat ini sedang karut-marut. Pertumbuhan ekonomi dalam negeri yang selama ini dibangga-banggakan ternyata masih dalam kondisi rentan. Negara lepas tangan dari tanggungjawab kesejahteraan masyarakat, semuanya diserahkan kepada perusahaan atau para pengusaha. Sistem ini menetapkan kebijakan liberalisasi ekonomi yang merupakan bentuk lepasnya tanggungjawab negara dalam menjamin terbukanya lapangan kerja yang luas dan memadai.

Di sisi lain maraknya PHK massal terjadi akibat kesalahan paradigma ketenagakerjaan industri yang diterapkan negara penganut sistem kapitalisme. Dalam sistem kapitalisme, seorang buruh atau tenaga kerja dianggap sebagai bagian dari faktor produksi.

Alhasil ketika suatu perusahaan produksinya dihentikan, maka buruh pun dengan mudahnya ikut dihentikan. Hal ini dikarenakan perusahaan memiliki kebebasan penuh untuk mengelola tenaga kerja, begitu juga dalam hal
menetapkan kebijakan perekrutan, dan menentukan PHK berdasarkan kebutuhan bisnis dan keuntungan. Dalam mindset-nya, perusahaan tentunya akan berorientasi pada efisiensi dan keuntungan sehingga PHK pekerja akan sangat mudah dilakukan pada saat kondisi ekonomi lesu, permintaan produksi menurun, atau menggantikan tenaga kerja manusia dengan teknologi mesin.

Tujuannya tidak lain untuk mengurangi pengeluaran dan biaya produksi. Oleh karenanya, PHK merupakan keniscayaan dalam praktik industri kapitalisme.

Hal ini sangat berbeda dalam pengaturan Islam. Islam adalah agama sempurna yang memiliki aturan komprehensif dalam semua lini kehidupan, begitu juga dalam permasalahan ini. Dalam sistem Islam, negaralah yang menjamin kesejahteraan rakyatnya, termasuk di dalamnya ada para pekerja, secara orang per orang. Karena negara berposisi sebagai pengurus (raa’in) dan penanggung jawab (mas’ul). Negara Islam (Khilafah) akan berusaha sekuat tenaga dalam menyejahterakan masyarakat.

Dalam hal Undang-undang terkait persoalan ketenagakerjaan, negara akan menyusun peraturan berbasis akidah Islam dan bersumber dari syariat Islam, bukan dari pengaruh kepentingan individu, para pengusaha ataupun kepentingan partai. Negara Islam juga memiliki serangkaian aturan yang akan membentuk politik ekonomi Islam yang menjamin pemenuhan kebutuhan dasar, yaitu sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan bagi tiap-tiap individu rakyat.

Kemudian dalam hal akad kerja antara pengusaha dengan pekerja pun dipastikan memenuhi akad yang syar’i sehingga tidak menzalimi salah satu pihak. Hal ini sebagaimana perintah Allah melalui Rasul-Nya para pengusaha harus memperlakukan pekerjanya dengan baik dan tidak boleh menzaliminya. Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda:
Saudara kalian adalah pekerja kalian. Allah jadikan mereka di bawah kekuasaan kalian.” (HR Al-Bukhari).

Maka, lagi-lagi badai besar PHK yang terus terjadi adalah bukti gagalnya sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini. Sistem yang hanya memihak para korporasi. Berbagai kehancuran dan kezaliman yang ada tidak lain karena kaum muslimin meninggalkan aturan Islam dan mengambil aturan yang bukan dari Islam. Sudah saatnya kaum muslimin beralih ke sistem Islam yang mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja dan rakyat secara keseluruhan, tanpa adanya kekhawatiran akan ancaman PHK.

Penerapan aturan Islam secara Kaffah bukan sesuatu yang utopis untuk diwujudkan. Secara historis Islam pernah memimpin dunia dengan diterapkannya aturan Islam diberbagai aspek publik dalam bingkai negara Khilafah. Islam pernah diterapkan selama 13 abad atau kurang lebih 1.300 tahun lamanya. Kejayaan Islam dan kesejahteraan warganya pernah dirasakan seluruh umat manusia, meskipun orang non muslim, hidup di bawah naungan Khilafah mereka pun merasakan kesejahteraan yang sama.

Jejak kegemilangan peradaban Islam hingga sekarang masih ada dan bahkan bisa ditemukan dalam banyak catatan sejarah yang ditulis oleh orang non-Muslim. Sebagai contoh Will Durant, seorang sejarahwan Barat, dalam bukunya, Story of Civilization, menyatakan, “Para khalifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan dan kerja keras mereka. Para khalifah itu juga telah menyediakan berbagai peluang untuk siapapun yang memerlukan dan memberikan kesejahteraan selama beradab-abad dalam wilayah yang sangat luas. Fenomena seperti itu belum pernah tercatat (dalam sejarah) setelah zaman mereka.” Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Picture Source by Google

__________________

Disclaimer

POROSNARASI.COM adalah wadah untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua penulis bertanggung jawab penuh atas isi dari tulisan yang dibuat dan dipublished di POROSNARASI.COM. Penulis dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum Syara’ dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: