Letih Menanti Antrean Haji

HomePoros Opini

Letih Menanti Antrean Haji

Haji bukan sekadar perjalanan fisik menuju Tanah Suci, melainkan panggilan spiritual yang menjadi puncak ibadah seorang Muslim. Sebagai rukun Islam kelima, kewajiban ini ditetapkan bagi mereka yang sudah siap secara lahir dan batin, serta mampu secara materi. Apa makna mendalam di balik ibadah ini? Dan bagaimana dalil-dalil dalam Al-Qur'an dan hadits menjelaskan kewajiban suci ini? Simak penjelasannya berikut ini.

Di Balik Angka, Ada Luka: Menelisik Akar Kasus Pelecehan Seksual dalam Bayang Gaya Hidup Liberal dan Kapitalisme
Tragedi di Lahat: Bakti dan Darah Kandung yang Tersapu Tsunami Judol
Tak Punya Malu, Ketika Shopee menjadi Pemungut Pajak

Oleh: Ummu Bibah (Aktivis Dakwah)

POROSNARASI.COM — Haji adalah rukun Islam yang ke lima. Ibadah haji diperintahkan bagi setiap umat Islam yang telah siap dan mampu secara fisik dan materi untuk berangkat ke Tanah Suci. Hal ini telah diterangkan dalam berbagai dalil tentang haji yang termaktub dalam Al-Qur’an dan hadits.

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS Ali ‘Imran [03]: 97). Pun Nabi SAW bersabda, “Wahai manusia, Allah SWT. telah mewajibkan haji kepada kalian, maka berhajilah.” (HR Muslim).

Bulan haji tahun 2025 telah tiba. Ibadah penyempurna rukun Islam ini menjadi momen tahunan dengan penantian yang teramat panjang. Melansir dari berita.cikarang.com menyatakan bahwa Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, H. Sobirin, menyampaikan bahwa masa tunggu haji reguler saat ini bisa mencapai 15 hingga 30 tahun. Sekitar 60% calon jamaah haji tahun 2025 berusia di atas 55 tahun, bahkan ada jamaah yang menjalankan ibadah haji pada usia yang tidak di sangka-sangka, yaitu 108 tahun yang bernama Sumbuk Soma Dikrama. Kondisi ini menimbulkan tercetusnya pelayanan baru dari pemerintah dengan menyiapkan layanan khusus berupa pendampingan intensif bagi jamaah lansia dan disabilitas, sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan inklusif dan ramah usia.

Kepala Bidang Dokumen PPIH Embarkasi Jakarta-Bekasi, Amri Yusri, menyampaikan bahwa jamaah lansia seperti Sumbuk Soma Dikrama akan mendapatkan pendampingan khusus selama menjalani rangkaian ibadah haji. Pendampingan ini mencakup proses keberangkatan hingga pelaksanaan ibadah di Tanah Suci. (beritacikarang.com)

Lalu, apa yang menyebabkan antrean haji semakin panjang dari tahun ke tahun? Kita tentu mengetahui bahwa Indonesia adalah negara dengan jumlah umat Muslim terbesar di Asia Tenggara. Mungkin hal ini dianggap sebagai penyebabnya. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, hal tersebut bukanlah faktor utama. Kondisi ini justru menunjukkan bahwa antrean panjang bukan hanya persoalan administratif semata, melainkan dampak dari penerapan sistem sekuler kapitalisme dalam pengelolaan ibadah haji. Sistem tersebut memandang ibadah, termasuk haji, hanya dari sisi kuota, transaksi, dan manajemen teknokratis, tanpa menganggapnya sebagai kewajiban syariat yang menjadi tanggung jawab negara untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya bagi seluruh umat Muslim.

Kapitalisme menyebabkan pelayanan ibadah haji terpecah-pecah berdasarkan kepentingan politik dan ekonomi negara-negara bangsa (nation-state), termasuk Indonesia dan Arab Saudi, yang keduanya menganut sistem sekuler. Dalam kondisi ini, kuota haji dibatasi bahkan dipolitisasi, sementara peran negara sebagai pelayan umat dalam memenuhi hak setiap Muslim untuk melaksanakan rukun Islam kelima tidak dijalankan secara maksimal. Akibatnya, umat Islam harus menunggu puluhan tahun untuk menunaikan ibadah haji, dan banyak dari mereka baru bisa berangkat ketika kondisi fisiknya sudah menurun. Situasi ini mencerminkan dominasi sistem sekuler kapitalisme, padahal penduduk negara ini mayoritas Muslim.

Ironis tapi jelas adanya, ketika Muslim satu sama lain bertanding dengan segenap hartanya agar dapat berhaji tanpa menanti lama. Kuota yang terbatas selalu menjadi alasan klasik para petinggi negara. Tanpa sadar kesulitan ini disebabkan oleh batas-batas antar negara yang tercipta (nation state). Permasalahan ini tidak akan tuntas selama sistem kapitalis memimpin dengan cara pandang ibadah haji adalah suatu bisnis.

Dalam Islam, melaksanakan haji merupakan fardu ‘ain bagi setiap individu. Namun, dalam sistem Islam Khilafah, negara memiliki tanggung jawab penuh terhadap penyediaan fasilitas dan jaminan dalam setiap aspek pelaksanaan ibadah tersebut. Penguasa dalam Islam berposisi sebagai raa’in (pengurus rakyat), sehingga akan berupaya memudahkan urusan rakyatnya, terutama dalam menunaikan ibadah haji. Negara akan membantu jamaah haji untuk meraih nilai ibadah secara optimal. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, “Imam adalah raa’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari).

Batas-batas negara akan disatukan di bawah satu kepemimpinan global agar tidak lagi ada pembatasan kuota haji yang menyebabkan penumpukan jamaah selama bertahun-tahun.

Sistem Khilafah merupakan satu-satunya solusi hakiki yang mampu mengatasi persoalan tersebut secara menyeluruh. Seorang Khalifah akan mengatur distribusi, pelayanan, kemampuan keuangan, kondisi fisik, dan kesiapan ruhiyah jamaah sesuai syariat dengan penuh keadilan, sehingga jamaah tidak perlu menunggu puluhan tahun. Khalifah bukanlah seorang pebisnis, melainkan pemimpin yang mengayomi dan melindungi rakyatnya.

Khalifah di sini jelas berperan sebagai raa’in dan junnah (pelayan umat dan penjaga agama) bagi seluruh kaum Muslimin dengan mengoptimalkan pemanfaatan aset milik umat, termasuk sarana transportasi dan fasilitas pemondokan, guna memastikan pelayanan yang efisien dan tidak memberatkan. Khalifah tidak boleh membedakan fasilitas antara satu Muslim dengan Muslim lainnya. Semua akan diurus secara adil karena tujuan penyelenggaraan haji bukanlah mencari keuntungan, melainkan untuk beribadah dan menyempurnakan rukun Islam. Inilah kenyamanan yang hanya bisa terwujud dalam sistem pemerintahan Islam, yaitu Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Wallahu a’lam bishshawab.[]

Illustration by Google

__________________

Disclaimer: POROSNARASI.COM adalah wadah untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua penulis bertanggung jawab penuh atas isi dari tulisan yang dibuat dan dipublished di POROSNARASI.COM. Penulis dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum Syara’ dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: